BACA JUGA:Siswa MAN Raih Juara Pada Pekan Olahraga dan Seni UIN Rafah
Umumnya, peserta BPU bisa mendaftar tiga program yang terdapat pada BPJS Ketenagakerjaan, yakni: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM),
Adapun manfaat dari JHT adalah program perlindungan berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Adapun besaran uang tunai yang akan diterima adalah akumulasi seluruh iuran yang sudah kamu bayarkan dan ditambah dengan hasil pengembangannya selama kamu menjadi peserta BPU.
Selain itu, saldo JHT juga bisa dicairkan sebagian dengan nilai maksimal 10% dari total saldomu dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun, atau maksimal 30% dari total saldomu untuk kebutuhan kepemilikan rumah jika kamu sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun (hanya dapat diambil 1x).
Kemudian manfaat JKK adalah program perlindungan berupa uang tunai dan/atau pertanggungan pengobatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Andaikan mengalami kecelakaan saat berkendara sebagai pengemudi ojol, kamu bisa mendapatkan pertanggungan pengobatan dan/atau perawatan sesuai dengan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter. Jika sampai cacat total tetap, juga akan mendapatkan bantuan berupa: uang tunai senilai 56x upah; dan santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100% upah selama 12 bulan pertama, kemudian 50% upah pada bulan ke-13 hingga sembuh.
Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Ahli waris peserta akan mendapatkan uang tunai sesuai dengan rincian sebagai berikut: santunan meninggal 48x upah; dan manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Selanjutnya manfaat JKM adalah program perlindungan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang diberikan saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Adapun total nilai manfaat yang akan diterima meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayar sekaligus senilai Rp42 juta. Di samping itu, ahli waris peserta program BPU juga akan mendapatkan manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak
PU (Penerima Upah)
Berbeda dengan BPU, Penerima Upah (PU) biasanya diperuntukkan untuk peserta yang menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU mencakup, Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya.Program yang bisa diikuti oleh Penerima Upah umumnya lebih banyak dibanding BPU, di antaranya:Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM). Untuk iurannya sendiri dibayarkan langsung oleh perusahaan dengan persentase pembayarannya, yaitu:JHT, besaran iurannya adalah 5,7%, dengan pembagiannya 3,7% perusahaan dan 2% pekerja. JKK, persentase iurannya adalah sangat rendah 0,24%, rendah 0,54%, sedang 0,89%, tinggi 1,27%, dan sangat tinggi 1,74%. JKM, iuran satu ini biasanya ditanggung oleh perusahaan dengan besaran iurannya sekitar 0,3% dari upah. JP, sekitar 3% dengan pembayarannya 2% perusahaan dan 1% pekerja.(@al)