Kemudian, Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE No 11 Tahun 2008 yaitu (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
BACA JUGA:Waspada Firehouse of Falsehood di Pilkada Muara Enim 2024
BACA JUGA:Pastikan Profesionalisme dan Netralitas Walpri di Pilkada Muara Enim 2024
Kemudian, Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undangundnag ITE,
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain.
Sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jens kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 310 tentang barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal.
"Besok (Kamis,red) sekitar pukul 09.00 WIB, tim kuasa hukum bersama Pak Ahmad Rizali akan langsung mengadukan dan membuat laporan Polisi di Polres Muara Enim dan menyurati Dewan Pers," tegas Rahmansyah.(ozi)