Dua Pengedar Sabu Dibekuk

DIAMANKAN : Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Gunung Megang diamankan di Malpolsek Gunung Megang.--

KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM – Kinerja Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim patut diapresiasi dalam keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Buktinya, dua pengedar narkotika jenis sabu yakni Noval Junai (38) dan Yan Karyawan (54), warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, dibekuk, Kamis 4 September 2025 pukul 06.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gunung Megang.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi serta ciri-ciri pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,95 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, antara lain 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 1 buah skop plastik, 3 plastik klip bening tambahan, 1 wadah permen plastik dibalut lakban hitam, 1 dompet kecil warna hitam, 1 unit HP Vivo Y03T warna biru beserta simcard dan 1 unit HP Oppo A3X.

BACA JUGA:Curi 120 TBS Sawit, Satu Pelaku Dibekuk

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Res Narkoba Iptu A Yurico SE MSi menyampaikan, kedua pelaku kini berstatus sebagai pengedar narkoba. Pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas.

"Dua tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirim barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel," tegas Iptu A Yurico, Senin 8 September 2025.

Adapun langkah hukum yang telah dilakukan yakni penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan tersangka. Dan kasus ini, kata dia, akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Lanjutnya, atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.

BACA JUGA:Soroti Diduga Monopoli Proyek Aspirasi Rakyat

"Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. "Sinergi masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan