Curi 120 TBS Sawit, Satu Pelaku Dibekuk

BEKUK : Pelaku Harmoko alias Kohar (32) beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Gunung Megang.--
KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, berhasil membdkuk satu pelaku dari tiga orang kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal perkebunan sawit
Kelompok 1 Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Sabtu 6 Septermber 2025.
Pelaku Harmoko alias Kohar (32), warga Desa Sumaja Makmur bersama kedua rekannya (DPO) berinisial MI dan ER, telah terbukti melakukan mencuri sebanyak 120 Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit atau 1.200 Kg. Atas kejadian tersebut korban Imam Wahyudi (47), mengalami kerugian Rp3,24 juta.
Kapolsek Gunung Megang Iptu KMS Erwin SH MH didampingi Kanit Reskrim Roberten Nurasidi SE, mengatakan aksi pencurian itu terjadi Jumat 5 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di kapling sawit Kelompok 1 Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Saat itu, korban Imam Wahyudi (47), menemukan buah sawit miliknya raib saat melakukan pengecekan kebun. Korban mendapati tumpukan sawit yang ditutupi pelepah kering. Namun, saat melaporkan hal itu kepada kepala desa, tumpukan sawit tersebut sudah tidak ada lagi saat dilakukan pengecekan kembali.
BACA JUGA:Soroti Diduga Monopoli Proyek Aspirasi Rakyat
Kemudian korban menanyakan kepada saksi Lamin (49) dan Isnadi (46), bahwa sawit tersebut diangkut menggunakan mobil pickup oleh tiga orang, yakni Harmoko alias Kohar dan MI (DPO), ER (DPO). Dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gunung Megang.
Atas dasar laporan itu, Tim Trabazz dipimpin Kanit Reskrim Roberten Nurasidi SE langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, Tim Trabazz berhasil menangkap salah satu pelaku, Harmoko alias Kohar (32) beserta barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry serta 120 tandan sawit milik korban.
"Sedangkan dua pelaku lain, M dan E, saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Iptu Kms Erwin, Senin 8 September 2025.
Mantan Kapolsek Lawang Kidul ini menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas kasus pencurian hasil perkebunan yang merugikan masyarakat. "Kami akan menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap. Kepada masyarakat, kami imbau segera melapor apabila melihat atau mengetahui tindak pidana di sekitarnya," ujarnya.