Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun serta mengisi daftar riwayat hidup dengan blanko yang disediakan panitia.
Untuk lebih detilnya persyaratan bisa dilihat lebih lanjut.
"Kita berharap rekrutmen PTPS ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur yang ada, dan tentunya terpenuhi secara jumlah dan kompetensi yang diharapkan guna menciptakan jajaran Pengawas yang berkualitas dan berintegritas," ujar Zainudin.
BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Terus Awasi Proses Pilkada 2024
BACA JUGA:Polres Muara Enim Tingkatkan Patroli Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu
Zainudin menambahkan, pada penyelenggaraan Pemilihan Pilkada Muara Enim Serentak Tahun 2024 dengan per TPS maksimal 600 pemilih tentu potensi dugaan pelanggaraan akan semakin banyak.
Sebab ada perbedaan jumlah pemilih antara pemilu dan pilkada sehingga fokus pengawasan terhadap keterpenuhan penggunaan hak pilih akan bertambah.
Ini akan berimplikasi terhadap potensi dugaan pelanggaran pada tahapan tungsura (penghitungan suara), sehingga pengawas TPS harus lebih ekstra untuk melakukan pencegahan.
"Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon pengawas TPS dapat menghubungi atau datang langsung ke Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili untuk pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran," pungkasnya.(ozi)