Semrawut, Tim Yustisi dan Bawaslu Tertibkan APS dan APK

Selasa 24 Sep 2024 - 19:18 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Supri

MUARA ENIM, KORANENIMEKAPRES.COM - Karena semrawut dan melanggar Perda Kabupaten Muara Enim serta memasuki tahapan Pilkada 2024, Tim Yustisi Gabungan Pemkab Muara Enim bersama Bawaslu Muara Enim tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak di Kabupaten Muara Enim, Senin 23 September 2024.

Dari pengamatan dilapangan, penertiban APS dan APK tersebut dilaksanakan tim Yustis Gabungan (Satpol PP, TNI, Polri dan Bawaslu) dengan menggunakan enam buah mobil menyusuri jalan-jalan protokol yang berada didalam kota Muara Enim. 

Dan menertibkan ratusan APS dan APK dengan berbagai ukuran sebab dipasang tidak sesuai aturan Perda Kabupaten Muara Enim sehingga membuat semrawut kota Muara Enim.

Menurut Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin, bahwa sesuai hasil Rakor yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2024 lalu yang dihadiri Bawaslu, Sat Pol PP, Polisi, TNI, partai pendukung, dan LO Paslon, supaya bisa menertibkan sendiri APS dan APK masing-masing dari tanggal 18-23 September 2024. 

BACA JUGA:KPU Muara Enim Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024

BACA JUGA:Polres Muara Enim Lakukan Pengamanan dan Monitoring Deklarasi Kampanye Damai

Namun ternyata sampai hari ini (Senin,red), sebagian besar APS dan APK tersebut masih ada sehingga pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas melakukan penertiban sendiri.

"Sudah dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut Paslon oleh KPU, harusnya APS dan APK sudah steril," tegas Zainudin.

Lanjut Zainudin, dalam penertiban tadi, pihaknya focus yang melanggar saja seperti yang memasang APS dan APK ditempat-tempat yang dilarang seperti dipohon, taman, sekolah, tempat ibadah, tiang listrik, tiang telepon, monumen dan tempat publik milik pemerintah. 

Ditambahkan Plt Kepala Satpol PP Muara Enim Andrille Martin, kegiatan ini dalam rangka pelepasan APS dan APK bakal calon Bupati dan Gubernur Sumsel dan baleho lainnya karena telah melanggar Perda Kabupaten Muara Enim seperti ditempat-tempat yang dilarang seperti dipohon, taman, sekolah, tempat ibadah, tiang listrik, tiang telepon, monumen dan tempat publik milik pemerintah.

BACA JUGA:4 Pasang Cabup-Cawabup Muara Enim Akrab Dalam Senyum Sapa, Deklarasi Pilkada Damai

BACA JUGA:Pj Bupati: Mari Kita Nikmati Pesta Demokrasi Dengan Gembira 

"Semuanya kami tertibkan tanpa terkecuali dan dilakukan serentak di 22 kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim," ujarnya.

Harapan kedepan, lanjut Kasat Pol PP,  agar semua LO (penghubung) dan Parpol untuk mentaati sesuai aturan agar penempatan APS dan APK masing-masing Paslon benar-benar sesuai dengan  ketentuan dan aturan yang berlaku sehingga tidak membuat kota Muara Enim menjadi semrawut sebagai kota Adipura.(ozi)

Kategori :