MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim tegaskan bahwa 4 Pasangan Calon (Paslon) wajib memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Untuk dana kampanye maksimal Rp750 juta untuk sumbangan badan hukum atau gabungan partai politik dan Rp75 juta untuk sumbangan perorangan.
"Kalau RKDK semuanya sudah membuatnya, tinggal LADK, makanya kita tunggu penyampaian dari para Paslon. Penutupannya malam, kalau tidak dilaporkan ada konsekuensinya yang akan merugikan Paslon itu sendiri," ujar Ketua KPUD Kabupaten Muara Enim, Rohani SH melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Nopri Jaya SPd, Rabu 25 September 2024.
Menurut Nopri Jaya, saat ini semua paslon Pilkada Kabupaten Muara Enim sudah melaporkan RKDK tetapi LADK masih kita tunggu. Dan pihaknya sudah memanggil semua LO Paslon terkait dana kampanye dimana itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024.
BACA JUGA:4 Pasang Cabup-Cawabup Muara Enim Akrab Dalam Senyum Sapa, Deklarasi Pilkada Damai
BACA JUGA:KPU Muara Enim Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024
"Itu diatur dalam pasal 9 ayat 1 sampai 9 dimana semuanya adalah poin penting terkait dana kampanye," jelasnya.
Dikatakan Nopri, pada Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan bahwasanya sumbangan perseorangan pada Paslon itu maksimal Rp75 juta, sedangkan pada ayat 2 sumbangan badan hukum badan hukum atau gabungan gabungan partai politik itu maksimal Rp750 juta.
Apabila sumbangan itu lebih dari yang disyaratkan, maka diatur dalam ayat 7 itu dimana kelebihannya akan masukkan ke dalam kas negara dan tidak boleh digunakan sebagai dana kampanye, dan itu juga harus disampaikan nota laporannya.
"Jadi itu maksimal, kalau lebih sisanya tidak bisa diigunakan dan akan dimasukkan dalam kas negara," tegasnya.(ozi)