Apapun Bentuk Promosi Susu Formula Bayi Melanggar Hukum, Kamu Baru Tahu?

Sabtu 28 Sep 2024 - 18:36 WIB
Reporter : Febi Friansyah
Editor : Supri

Kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif sesuai isi Pasal 33 PP Kesehatan, sebagai berikut:

BACA JUGA:5 Manfaat Konsumsi Susu Kedelai

BACA JUGA:8 Manfaat Buah Kesemek Untuk Kesehatan Tubuh

1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;

2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah;

3. Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual;

4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat;

BACA JUGA:5 Manfaat Buah Kecapi Untuk Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:6 Khasiat Air Tajin Untuk Kesehatan Bayi

5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial;

6. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

Kategori :