Kepala BKPSDM Muara Enim Harson Sunardi melalui Kabid Pengadaan Formasi SDM Yulius Caesar, membenarkan jika sesuai edaran BKN Pusat akan menerima tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 melalui tenaga honorer.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Amankan Deklarasi Pilkada 2024: Komitmen Tolak Politik Uang dan SARA
BACA JUGA:BPD Harus Netral dan Dilarang Ikut Politik Praktis di Pilkada 2024
Adapun salah satu syaratnya selain harus sudah bekerja di Instansi Pemerintah minimal 2 tahun secara terus menerus, juga tidak boleh menjadi anggota/pengurus Parpol.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diumumkan formasinya, jumlah dan sebagainya. Saat ini, masih dalam proses pengecekan detail formasi," ujar Yulius.
Ketika dikonfirmasi ke Ketua KPUD Kabupaten Muara Enim Rohani SH,
membenarkan jika sudah cukup banyak masyarakat yang melaporkan permasalahan tersebut ke KPUD Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Bersih, Pj Bupati Ajak 4 Paslon Tolak Politik Uang
BACA JUGA:Pj Bupati Ancam Tindak ASN Teribat Politik di Pilkada Muara Enim 2024
Solusinya, kepada masyarakat yang merasa dirugikan secepatnya melapor ke Parpol yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah sebagai anggota Parpol yang bersangkutan.
Setelah itu, surat pernyataan tersebut dibawa ke KPUD Muara Enim sebagai dasar untuk menghapus namanya sebagai anggota dari Parpol tersebut.
Atau bisa juga membuka link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan tinggal buka dan nanti lampirkan KTP, Surat Pernyataan Parpol dan Formulir Tanggapan.
"Yang penting ada surat pernyataan dari Parpol yang bersangkutan, nanti kita akan bantu," ujarnya.(ozi)