KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM--- Kamis, 3 Oktober 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim bekerja sama dengan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Ujan Mas menggelar acara sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat BPP Ujan Mas dan dihadiri oleh Koordinator BPP Ujan Mas, Isna, penyuluh pertanian, serta perwakilan kelompok tani.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pekerja, khususnya yang bergerak di sektor pertanian dan peternakan, tentang pentingnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak pekerja di sektor tersebut yang memahami pentingnya jaminan sosial dan tertarik untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:PPA Serahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk 41 Pekerja Rentan di Tanjung Enim
Kegiatan berlangsung dengan lancar, diwarnai dengan antusiasme peserta yang aktif bertanya seputar detail informasi program.
Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap program ini dan berharap agar pekerja di sektor pertanian semakin terlindungi.
Pada saat itu dijelaskan tentang BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal.
Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja dalam bentuk kompensasi dan dukungan finansial apabila terjadi risiko sosial terkait pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, kematian, atau memasuki usia pensiun.
BACA JUGA:BSB Serahkan Bantuan CSR untuk 125 Pedagang Ikut Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah beberapa program utama BPJS Ketenagakerjaan:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
rogram ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi selama bekerja, termasuk perjalanan menuju tempat kerja.
Manfaat yang diberikan meliputi biaya pengobatan, santunan sementara jika pekerja tidak mampu bekerja, santunan cacat jika terjadi kecacatan, serta santunan kematian jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.