BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Sosialisasi Porgram di BPP Ujan Mas

Jumat 04 Oct 2024 - 10:09 WIB
Reporter : Al Azhar
Editor : Al Azhar

2. Jaminan Hari Tua (JHT):

JHT merupakan tabungan jangka panjang yang diberikan kepada pekerja saat mereka memasuki usia pensiun atau mengalami kondisi tertentu seperti PHK atau cacat total.

Dana yang terkumpul berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja, yang dapat dicairkan ketika pekerja sudah tidak aktif bekerja atau memasuki usia pensiun.

3. Jaminan Pensiun (JP):

Program ini bertujuan untuk memberikan pendapatan bulanan kepada pekerja saat memasuki usia pensiun.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas TPHP Sosialisasikan Program Perlindungan Petani dan Peternak di Muara Enim

Selain itu, JP juga memberikan manfaat kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Manfaat ini membantu pekerja mempertahankan kesejahteraan finansial di masa tua.

4. Jaminan Kematian (JKM):

Program ini memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Santunan berupa uang tunai yang bertujuan membantu keluarga yang ditinggalkan.

BACA JUGA:Petani Sawit di Sumsel Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):

Program terbaru ini memberikan bantuan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

JKP memberikan pelatihan kerja, akses informasi pasar kerja, dan uang tunai selama masa pencarian pekerjaan baru.

Adapaun manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, terutama bagi pekerja di sektor informal seperti pertanian, peternakan, pedagang, dan pekerja lepas.

BACA JUGA:Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Turun Langsung Layani Peserta Pada Hari Pelanggan Nasional

Kategori :