BPJS Ketenagakerjaan Wajibkan Perlindungan Pekerja Proyek Konstruksi di Muara Enim

BPJS Ketenagakerjaan Wajibkan Perlindungan Pekerja Proyek Konstruksi di Muara Enim--
KORANENIMEKSPRES.COM– Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan konstruksi terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Program Jasa Konstruksi di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Pemkab Muara Enim.
Acara ini berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Sekda Muara Enim Ir Yulius Msi, dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Sonny Alonsye SH MH, berbagai pihak terkait, termasuk pejabat Pemkab Muara Enim, perwakilan perusahaan jasa konstruksi, dan instansi pelaksana teknis.
Saat menyampaikan sambutan Sekda Muara Enim Ir Yulius Msi menerangkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Sosial kepada Pelaku Usaha Sultan Muda Muara Enim
Yulius menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi bagi kita semua khususnya untuk Perusahan Jasa Konstruksi, tentang kewajiban dan pentingnya program JKK dan JKM ini, karena ia merasa masih banyak tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Muara Enim yang tidak terlindungi oleh jaminan sosial, disebabkan karena ketidaktahuan bagi yang bersangkutan.
“Kami mendukung penuh inisiatif BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan edukasi dan evaluasi atas pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh masyarakat pekerja,” ujar Sekda Yulius.
Ia juga menegaskan pentingnya implementasi surat edaran Bupati Muara Enim Nomor 434/VI/2024 sebagai bentuk komitmen daerah dalam memastikan setiap proyek jasa konstruksi yang berlangsung di wilayah Muara Enim memberikan jaminan perlindungan bagi tenaga kerjanya.
“Perlindungan pekerja bukan hanya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tetapi merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Dengan perlindungan yang memadai, kita dapat mencegah risiko sosial yang lebih besar, termasuk munculnya kemiskinan akibat kecelakaan kerja atau PHK,” tutur Yulius.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Program Rekrutmen Mitra Digital
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Sonny Alonsye menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya kepada Bupati dan Wakil Bupati, atas komitmen kuat dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk melalui diterbitkannya Surat Edaran Nomor 434/VI/2024 terkait pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja sektor jasa konstruksi.
kesalahan perlindungan pekerja jasa konstruksi di kabupaten Muara Enim sebenarnya ada tiga hal yang pertama yaitu pemberi kerja mendaftar proyek jasa konstruksi ke BPJS Ketenagakerjaan terbiasa saat termin ketiga atau akhir pekerjaan.