Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga Karena 7 Hal

Selasa 08 Oct 2024 - 09:25 WIB
Reporter : Febi Friansyah
Editor : Supri

KORANENIMEKSPRES.COM - Setiap warga Negara Indonesia harus memiliki dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK). 

Pengurusan kartu keluarga umum dialami orang karena 7 hal. 

Adapun 7 hal yang mengharuskan seseorang mesti mengurus penerbitan kartu keluarga baru itu karena: 

1. Penerbitan kartu keluarga baru karena pindah datang

BACA JUGA:Banyak Pemilih Pemula di SMA Sederajat saat Pilkada 2024, Disdukcapil Kejar Perekaman E-KTP

BACA JUGA:Disdukcapil Muara Enim Jemput Bola Perekaman E-KTP di Sekolah SMA Sederajat

2. Penerbitan kartu keluarga baru karena pemgurangan atau penambahan anggota keluarga

3. Penerbitan kartu keluarga baru karena pengurangan anggota keluarga

4. Penerbitan kartu keluarga baru karena membentuk rumah tangga baru

5. Penerbitan kartu keluarga baru karena hilang atau rusak

BACA JUGA:Jaring Pemilih Pemula, Disdukcapil Muara Enim Lakukan Perekaman E-KTP Bagi Pelajar

6. Penerbitan kartu keluarga baru karena rusak

7. Penerbitan kartu keluarga baru karena kesalahan tulis atau penambahan elemen baru

Nah, karena 7 hal itulah sehingga seseorang harus melakukan pengurusan untuk penerbitan kartu keluarga baru.

Untuk memudahkan masyarakat pengurusan penerbitan kartu keluarga baru karena 7 hal di atas, Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam laman disdukcapilmuaraenim.go.id merilis persyaratan masing-masing. 

Kategori :