Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga Karena 7 Hal

Selasa 08 Oct 2024 - 09:25 WIB
Reporter : Febi Friansyah
Editor : Supri

SKPWNI apabila KK Asli berasal dari daerah lain

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Raih Peringkat Tertinggi dalam Indeks Pembangunan Statistik Sumsel

5. PERSYARATAN PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK, PEMBETULAN AKIBAT KESALAHAN TULIS DAN PERUBAHAN ELEMEN DATA

PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG

-Surat Keterangan Hilang KK dari Kepolisian

-Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspor

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Raih Predikat Baik dalam EPSS 2024

6. PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA RUSAK

KK Asli (Yang Rusak)

-Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspor

7. PEMBETULAN ATAU PERUBAHAN KARTU KELUARGA AKIBAT KESALAHAN TULIS DAN TERDAPAT PERUBAHAN ELEMEN DATA

-Mengisi Formulir Permohonan F.1-06 dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Hibah Pembangunan Sport Center, Parkir dan Mess Kejati Sumsel

-Kartu Keluarga (KK) Asli

-Fotocopy Buku Nikah atau menunjukkan yang asli/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan

-Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspor

Kategori :