KORANENIMEKSPRES.COM - Ini bisa jadi perhatian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama.
Khususnya bagi ASN Kemenag yang mau mutasi, ini ada aturan terbaru.
Informasi ini disampaikan Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kementerian Agama (Kemenag) Wawan Djunaedi.
Dalam laman kemenag.go.id, Wawan mengatakan bahwa ada aturan terbaru bagi ASN Kemenag soal mutasi.
BACA JUGA:Pelantikan 14 Pejabat di Lingkungan Kemenag Muara Enim
BACA JUGA:Pejabat Eselon IV Kemenag Muara Enim Mengalami Rotasi, Ini Daftarnya
Aturan terbaru soal mutasi ASN Kemenag itu ialah soal validitas data kepegawaiannya di aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG).
Artinya, kata Wawan, setiap ASN Kemenag mau mutasi harus perhatikan dulu validitas SIMPEG.
Kata Wawan, aturan terbaru mutasi ASN Kemenang ini telah tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil.
“Data PNS yang diusulkan mutasi pada (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid,” tegas Karopeg Wawan Djunaedi di Batam, Jumat 4 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tak Ada Istiqlal, Kemenag Tetapkan 33 Masjid Percontohan 2024 di Indonesia, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Kemenag Tetapkan 33 Masjid Percontohan 2024 di Indonesia, Ini Daftarnya
Dengan demikian, bila data antara SIASN dan SIMPEG tidak singkron, maka ASN bersangkutan tidak bisa mutasi.
Wawan menyarankan, terlepas dari apakah ASN Kemenag berencana mau mutasi atau tidak, data antara SIMPEG dan SIASN harus selalu dipantau.
Dia menegaskan, dikeluarkan KSJ Nomor 40 tahun 2024 disamping mengatur soal mutasi ASN Kemenag juga dimaksudkan untuk penertiban dan penataan data pegawai.