Maka, Wawan berharap agar seluruh ASN di lingkungan Kemenag selalu memperhatikan singkronisasi data baik di SIMPEG maupun di SIASN.
BACA JUGA:319.255 Pelamar CPNS Kemenag Perebutkan 20.772 Formasi
BACA JUGA:ASN Kemenag Muara Enim Kometmen Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Dia melanjutkan, terbitnya KSJ Nomor 40 tahun 2024 supaya dapat dijadikan acuan bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenag di seluruh Indonesia.
Kenapa harus jadi acuan bagi satuan kerja?
Karena proses awal mutasi ASN Kemenag mesti diawali dari satuan kerja.
Satuan kerja kemudian mengajukan usul mutasi ke Biro Kepegawaian.
BACA JUGA:39 Madrasah Swasta Diambil Alih Kemenag Jadi Madrasah Negeri, Ada di Sumsel?
BACA JUGA:Guru Madrasah Makin Sejahtera Nih, Kemenag Siapkan Rp7.25 Triliun Anggaran GTK Madrasah 2025
Selanjutnya oleh Biro Kepegawaian akan menyampaikan keputusan mutasi ke satuan kerja.
Sampai disini, jika data ASN Kemenag tidak valid antara SIASN dan SIMPEG, maka usulan mutasi akan dikembalikan oleh Biro Kepegawaian.
Sebaliknya, jika valid, usul mutasi akan diteruskan.
“Secara administratif, Biro Kepegawaian akan menindaklanjuti ketika bahan dan syarat mutasi sudah sesuai dengan kententuan yang tertuang dalam KSJ Nomor 40 Tahun 2024,” jelas Wawan.