ketenagakerjaan, pembangunan masjid, kesejahteraan marbot dan guru puad, pasar murah, pembangunan pesantren dan madrasah," jelasnya.
BACA JUGA:Dukungan kepada Al-Shinta Terus Menguat
BACA JUGA:Program Kerja Dinilai Pro Rakyat, 6 Desa Siap Menangkan Al-Shinta
Sementara itu, di tempat yang berbeda, calon wakil Bupati Muara Enim Dr Hj Shinta Paramita Sari SH MH juga melakukan kampanye dengan menemui warga ke rumah-rumah. Dalam paparannya Shinta banyak menjelaskan tentang apa yang akan dilakukan jika mereka terpilih.
Shinta juga menjelaskan beberapa program kerja unggulan yang telah telah dicanangkan akan menjadi solusi bagi banyak masalah masyarakat Muara Enim.
Kegiatan kampnye dialogis yang dilakukan Shinta juga mendapat sambutan antusias warga khususnya kaum ibu-ibu.
Banyak warga yang ingin mendalami lebih lanjut program kerja pasangan Al-Shinta.
BACA JUGA:Respon Positif Masyarakat Benakat Kepada Al-Shinta Sangat Tinggi
BACA JUGA:Kampanye Santun, Al-Shinta Sambangi Masyarakat Desa Karang Endah dan Kelurahan Gelumbang
Dengan berbagai penjelasan dan program kerja yang telah disampaikan Al-Shintai, menambah keyakinan warga bahwa pasangan ini mempunyai program kerja yang jelas, terukur dan terarah untuk kemajuan Muara Enim 5 tahun kedepan.
Warga yang telah dikunjungi pasangan Cabup Al-Shinta berkomitmen akan memenangkannya pada Pilkada 27 November mendatang dengan mencoblos nomor 1.
Alasan mereka, karena program kerja yang disampaikan, benar benar pro rakyat, terlebih lagi masyarakat pedesaan.
Sementara itu, Juru Kampanye (Jurkam) Al-Shinta Dr Firmansyah SH MH, kembali mengingatkan masyarakat jangan takut akan intervensi oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang menyebutkan Program Keluarga Harapan (PKH) akan dicabut jika tidak mendukung salah satu paslon, itu tidaklah benar.
BACA JUGA:Al-Shinta Petarung Kuat, Basis Dukungan Ibu-Ibu
BACA JUGA:Dukungan Untuk Al-Shinta Terus Berdatangan
Dijelaskannya, bahwa PKH itu program nasional (Pemerintah Pusat) untuk masyarakat tidak mampu. Jadi tidak ada kaitannya dengan pilkada. Siapapun yang dipilih oleh masyarakat tidak akan menghilangkan haknya atas PKH sepanjang sudah terdaftar.