KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM – Tidak terima diminta mengosongkan rumah dinas, Fitra Hanyati, seorang pensiunan perusahaan plat merah PT Bukit Asam (PTBA), memilih menempuh jalur hukum.
Rumah yang telah ditempati selama 56 tahun tersebut secara sepihak diminta untuk dikosongkan oleh oknum dari bagian aset dari perusahaan.
Kuasa hukum Fitra Hanyati, Bahreinsyah SH, menjelaskan bahwa orang tua kliennya, Mustafa, adalah karyawan PN Tambang Bukit Asam (TABA), yang tinggal di perumahan sekitar Xaverius.
Pada tahun 1968, setelah naik jabatan sebagai Kepala Bagian Pengadaan, Mustafa pindah ke rumah dinas di Jalan Parigi Talang Jawa, kawasan komplek perkantoran perusahaan di Tanjung Enim. Mustafa pensiun pada tahun 1980.
BACA JUGA:Bukit Asam (PTBA) Raih Penghargaan Annual Report Award 2023
Pada 1983, Fitra Hanyati, sebagai ahli waris, diterima bekerja di perusahaan tersebut dan tetap tinggal di rumah yang ditempati orang tuanya.
"Selama tinggal di sana, klien kami tidak menerima tunjangan perumahan, sementara karyawan lain mendapatkan," kata Bahreinsyah.
Fitra Hanyati bersama keluarganya terus tinggal di rumah tersebut hingga pensiun pada 2010.
Orang tuanya juga meninggal di rumah itu. Artinya, klien kami sudah menempati rumah ini selama 56 tahun.
BACA JUGA:Tingkatkan Kapabilitas SDM, Delegasi Bukit Asam (PTBA) Belajar Soal Inovasi Energi Terbarukan
Pihak perusahaan kini mengklaim bahwa rumah yang ditempati Fitra adalah aset perusahaan.
Namun, klien kami yakin rumah tersebut telah dibeli oleh orang tuanya sebelum pensiun. Pembelian itu diajukan ke manajemen dan disetujui, meski bukti hak alas belum ada.
Yang aneh, selama puluhan tahun tinggal di rumah itu, perusahaan tidak pernah menggugat.
Baru setelah perusahaan berubah status menjadi perusahaan Tbk, masalah ini muncul.
Secara sepihak, oknum staf bagian aset merusak dan mencopot plang larangan masuk yang dipasang oleh tim hukum kami. Bukti foto dan video pengrusakan sudah kami kantongi.