KORANENIMEKSPRES.COM,--- – BPJS Ketenagakerjaan bersama PT PLN Nusantara Power UP Bukit Asam menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan untuk mitra kerja PT PLN di Ruang Rapat Sungai Enim, Lantai 2, PLN NP UP Bukit Asam, Kamis 10 Oktober 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh mitra perusahaan memahami dan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
Acara ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, di antaranya Manajer PT PLN Nusantara Power UP Bukit Asam, Inca Anjas, serta Asisten Manajer Bisnis Support, Syamsurizal M.
Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, Kabid Pelayanan BPJS Muara Enim, Rahma Fitriah, hadir mewakili kepala cabang, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye.
Dalam sosialisasi tersebut, Rahma Fitriah menyampaikan berbagai manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi seluruh mitra PLN, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan aman.
Acara berjalan lancar dan mendapatkan respon positif dari para peserta yang antusias mengikuti penjelasan.
"Tujuan kami adalah memastikan seluruh mitra PLN terlindungi melalui program ini," ungkap Rahma Fitriah dalam pemaparannya.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Sosialisasi Porgram di BPP Ujan Mas
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran dan partisipasi para mitra dalam program BPJS Ketenagakerjaan, demi kesejahteraan pekerja di lingkungan PLN UP Bukit Asam.
Sementara itu terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye mengapresiasi sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di PT PLN Nusantara Power UP Bukit Asam.
Sonny menerangkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal.
Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja dalam bentuk kompensasi dan dukungan finansial apabila terjadi risiko sosial terkait pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, kematian, atau memasuki usia pensiun.