BACA JUGA:PPA Serahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk 41 Pekerja Rentan di Tanjung Enim
Berikut adalah beberapa program utama BPJS Ketenagakerjaan:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
Program ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi selama bekerja, termasuk perjalanan menuju tempat kerja.
Manfaat yang diberikan meliputi biaya pengobatan, santunan sementara jika pekerja tidak mampu bekerja, santunan cacat jika terjadi kecacatan, serta santunan kematian jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
BACA JUGA:BSB Serahkan Bantuan CSR untuk 125 Pedagang Ikut Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
2. Jaminan Hari Tua (JHT):
JHT merupakan tabungan jangka panjang yang diberikan kepada pekerja saat mereka memasuki usia pensiun atau mengalami kondisi tertentu seperti PHK atau cacat total.
Dana yang terkumpul berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja, yang dapat dicairkan ketika pekerja sudah tidak aktif bekerja atau memasuki usia pensiun.
3. Jaminan Pensiun (JP):
Program ini bertujuan untuk memberikan pendapatan bulanan kepada pekerja saat memasuki usia pensiun.
Selain itu, JP juga memberikan manfaat kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Manfaat ini membantu pekerja mempertahankan kesejahteraan finansial di masa tua.
4. Jaminan Kematian (JKM):
Program ini memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Santunan berupa uang tunai yang bertujuan membantu keluarga yang ditinggalkan.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):