"Kami berharap hal ini bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang ingin menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag bertekad untuk terus memberikan layanan terbaik terkait pencatatan pernikahan," ungkapnya.
BACA JUGA:Kemenag Tetapkan 33 Masjid Percontohan 2024 di Indonesia, Ini Daftarnya
Ke depan, Kemenag akan terus mensosialisasikan PMA No. 22 Tahun 2024 guna menghindari kesalahpahaman terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Kategori :