Kemenag Pastikan Tidak Ada Pembatasan Pernikahan di Hari Libur

Minggu 13 Oct 2024 - 15:10 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Supri

KORANENIMEKSPRES.COM - Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan informasi yang beredar mengenai dugaan larangan pernikahan di hari libur. 

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik di hari kerja maupun hari libur.

Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab informasi yang tersebar di media sosial terkait larangan pernikahan di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. 

"Kami ingin mengklarifikasi bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk menikah di luar KUA, baik di hari kerja maupun hari libur," ujar Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

BACA JUGA:Aturan Terbaru bagi ASN Kemenag Soal Mutasi, Apa Itu?

BACA JUGA:Pelantikan 14 Pejabat di Lingkungan Kemenag Muara Enim

Anna menjelaskan bahwa pernikahan yang dilangsungkan di KUA memang hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, mengingat operasional KUA yang berlangsung dari Senin hingga Jumat. 

Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak menyediakan layanan pernikahan di kantor.

"Namun, perlu ditekankan bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan para penghulu," tambah Anna.

Anna juga menambahkan bahwa PMA tersebut baru akan berlaku efektif tiga bulan setelah diresmikan.

BACA JUGA:Tak Ada Istiqlal, Kemenag Tetapkan 33 Masjid Percontohan 2024 di Indonesia, Ini Daftarnya

BACA JUGA:319.255 Pelamar CPNS Kemenag Perebutkan 20.772 Formasi

“Pemberlakuan PMA ini memerlukan masa penyesuaian. Selama tiga bulan ke depan, kami akan terus menerima masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurut Anna, peraturan terkait pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang, dan selama semua persyaratan terpenuhi, pasangan tetap dapat melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik itu di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lainnya. 

Ia juga menegaskan bahwa Kemenag berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam layanan pencatatan pernikahan.

Kategori :