Mereka tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
“Keterangan alasan tidak lulus dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” sebut M Ali Ramdhani.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah, maka mereka berhak untuk mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assited Test (CAT).
BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran CPNS Untuk 20.772 Formasi, Berikut Cara Daftar dan Waktunya
BACA JUGA:Kenapa Jadwal Keberangkatan Haji Sering Berubah-ubah? Ini Jawabnya dari Kemenag
Wawan menambahkan, proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.
“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegasnya.