Pelamar yang tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
BACA JUGA:39 Madrasah Swasta Diambil Alih Kemenag Jadi Madrasah Negeri, Ada di Sumsel?
BACA JUGA:Guru Madrasah Makin Sejahtera Nih, Kemenag Siapkan Rp7.25 Triliun Anggaran GTK Madrasah 2025
Mereka tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
“Keterangan alasan tidak lulus dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” sebut M Ali Ramdhani.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah, maka mereka berhak untuk mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assited Test (CAT).
Wawan menambahkan, proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.
BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran CPNS Untuk 20.772 Formasi, Berikut Cara Daftar dan Waktunya
“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegasnya.