Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Daftarnya tuk Atur Plan

Rabu 16 Oct 2024 - 15:44 WIB
Reporter : Febi Friansyah
Editor : Supri

Ketentuan cuti bersama, pemberiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

“Oleh karena itu, keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada dasarnya dapat ditetapkan sebagai acuan bagi instansi swasta dalam melakukan perencanaan produksi maupun bagi masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatannya pada tahun 2025,” ungkapnya.

Terkait dengan hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, Menteri Anas menuturkan akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden. 

“Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres,” tandasnya.

BACA JUGA:327.818 Pelamar CPNS Kemenag Siapkan SKD, Gak Ikut Langsung Dianggap Gugur

Libur Nasional Tahun 2025

1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi

27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.

29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah

18 April: Wafat Yesus Kristus

20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei: Hari Buruh Internasional

12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

Kategori :