Gagasan tersebut diterima dengan alasan, bahwa ini adalah kemauan bersama, karena merupakan KEBULATAN KEHENDAK, yang pada saat itu berlaku dalam masyarakat. Untuk mencapai kebulatan kehendak tersebut, masyarakat adat sejak berabad abad lamanya telah memakai sistem pembahasan yang dinamakan MUSYAWARAH.(*)
Tags : #opini
#lembaga adat
Kategori :
Terkait
Selasa 19 Nov 2024 - 16:10 WIB
Muara Enim Harus Lebih Baik di Sumsel
Senin 12 Aug 2024 - 10:32 WIB
Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya
Jumat 24 May 2024 - 18:28 WIB
Menyembelih Qurban Sesuai Syariat
Minggu 19 May 2024 - 19:21 WIB
Dengan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Mari Bangkit Pendidikan Nasional
Minggu 19 May 2024 - 19:03 WIB
Kesehatan Mental Narapidana yang Buruk dan Akses Terhadap Layanan Kesehatan Mental yang Memadai
Terpopuler
Jumat 22 Nov 2024 - 19:55 WIB
Dulu Kabupaten Terluas, Dua Kali Pemekaran. Daerah Tetap Menjadi Terluas di Bengkulu
Jumat 22 Nov 2024 - 19:01 WIB
Wisata Sungai Viral di PALI, Ini 4 Tips Mandi di Ayik Paye!
Jumat 22 Nov 2024 - 18:54 WIB
Ini Lembah Dempo yang Biasanya Dijadikan Tempat Menginap, Menikmati Malam di Bawah Langit Berbintang!
Jumat 22 Nov 2024 - 18:41 WIB
Kuah Santan Kental, Gulai Ayam Telur Ini Menggugah Selera. Berikut Resep Membuat Masakan Nusantara Ini!
Jumat 22 Nov 2024 - 19:48 WIB
Dalam Dua Tahun Pertambahan Penduduk di Dua Kecamatan di Muara Enim Ini Luar Biasa, Ini Alasannya!
Terkini
Sabtu 23 Nov 2024 - 10:35 WIB
Rahol Tegaskan Komiten Program Kerakyatan, Boleh Dibuktikan Dalam 100 Hari Kerja sebagai Bupati Terpilih
Sabtu 23 Nov 2024 - 09:31 WIB
6 Alasan Mengapa Anak-Anak Dilarang Memakan Permen
Sabtu 23 Nov 2024 - 08:51 WIB
Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M Resmi Dimulai di Muara Enim
Sabtu 23 Nov 2024 - 07:56 WIB
Polres Muara Enim Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Personil PAM TPS pada Pilkada Serentak 2024
Sabtu 23 Nov 2024 - 07:06 WIB