UMKM dan Kripto: Antara Peluang Digital dan Tantangan Regulatori

Arya Damar Prakasa Statistisi Ahli Pertama BPS Muara Enim--

Oleh: Arya Damar Prakasa ( Statistisi Ahli Pertama BPS Muara Enim)

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah lama menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor UMKM menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja nasional dan menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun di tengah transformasi digital yang makin cepat, UMKM dihadapkan pada peluang baru sekaligus risiko yang tidak kecil, termasuk dalam hal adopsi aset kripto.

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, baru sekitar 30 persen UMKM yang terhubung secara digital.

Hal ini sejalan dengan temuan BPS yang menunjukkan bahwa tingkat adopsi teknologi di kalangan UMKM masih rendah, terutama di daerah non-perkotaan.

BACA JUGA:Rupiah Digital: Jalan Menuju Sistem Pembayaran Masa Depan

Jika penggunaan kripto ingin didorong lebih luas, maka perlu ada peningkatan literasi digital dan keuangan yang sistematis, mengingat aset digital memiliki karakteristik yang sangat berbeda dari sistem keuangan konvensional.

Seiring meningkatnya popularitas cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum, muncul dorongan untuk menjajaki kemungkinan pemanfaatan kripto oleh pelaku UMKM.

Beberapa pelaku usaha digital mulai mencoba menerima pembayaran dalam bentuk kripto, terutama untuk transaksi lintas negara yang lebih efisien dan bebas biaya konversi mata uang.

Namun, potensi ini juga menimbulkan tantangan tersendiri, khususnya dalam konteks perlindungan konsumen dan regulasi.

BACA JUGA:Ekonomi Sumsel Tumbuh di Tengah Tekanan Global, Daya Beli Masyarakat Belum Pulih

Kripto memang menawarkan kemudahan, namun volatilitas nilainya yang tinggi dapat menimbulkan risiko besar. Bagi pelaku UMKM yang margin keuntungannya tipis, fluktuasi harga kripto dapat berdampak langsung pada stabilitas usaha.

Selain itu, regulasi terkait aset kripto di Indonesia masih terbatas.

Meski Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengakui kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, penggunaannya sebagai alat pembayaran belum diatur secara legal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan