Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Tahap I Telah Dibuka, Berikut Cara Mendaftar

Selasa 22 Oct 2024 - 06:18 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Febi Friansyah

BACA JUGA:Kemenag Pastikan Tidak Ada Pembatasan Pernikahan di Hari Libur

Seleksi kompetensi dijadwalkan mulai 2 hingga 19 Desember 2024.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Wawan Djunaedi, menegaskan bahwa proses seleksi ini bebas biaya dan segala bentuk janji kelulusan adalah penipuan. 

"Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tandasnya.

Sementara itu menurut Kang Dhani, berikut cara mendaftar di laman SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id). 

BACA JUGA:Aturan Terbaru bagi ASN Kemenag Soal Mutasi, Apa Itu?

1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. 

Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;

2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;

3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;

BACA JUGA:Pelantikan 14 Pejabat di Lingkungan Kemenag Muara Enim

4. Melakukan swafoto;

5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan

6. Mencetak Kartu Informasi Akun.

“Setelah menyelesaikan proses pendaftaran akun, para pelamar bisa memilih jenis formasi. Proses pemilihan formasi ini bisa dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2024,” jelas Kang Dhani.

Sembari menunggu dibukanya proses pendaftaran formasi, peserta dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar. 

Kategori :