Karena selisih harga antara pupuk subsidi dengan non subsidi sangat jauh.
Misalnya, harga di iklan medsos mereka tawarkan Rp90.000 per zak, sedangkan pupuk non subsidi di kisaran Rp380.000 hingga Rp450.000 per zak ukuran berat 50 kilogram.
BACA JUGA:Teknik Menggunakan Tojok Sawit yang Benar, Bagi Pemula Penting Banget Biar Gak Keram Otot Perut
BACA JUGA:Tojok Sawit; Cara Penggunaan Biar Gak Membahayakan Keselamatan
Padahal jelas, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 1 tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan No 04 tahun 2023 Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 tahun 2024.
Serta merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 249 tahun 2024 jelas menegaskan bahwa pembelian pupuk subsidi harus melalui jalur resmi seperti menggunakan aplikasi resmi dari pemerintah dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Atau untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani mesti bergabung dan terdata di kelompok petani atau koperasi petani (koptan) setempat.
Dengan demikian, jangan tergiur dengan iklan di medsos seperti Facebook yang menjual pupuk subsidi karena itu semua palsu dan penipuan.