KORANENIMEKSPRES.COM - Informasi soal pemekaran daerah ini bisa jadi angin segar bagi calon Kabupaten Gelumbang dan Kabupaten Rambang Lubai Lematang (RL2) di Provinsi Sumatera Selatan.
Sebabnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di pusat meminta pemerintahan Prabowo-Gibran segera mencabut moraturium pemekaran daerah.
Itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin 28 Oktober 2024.
Doli mengajak anggota dewan di Senayan agar mendesak pemerintah mencabut penundaan pemekaran daerah (moraturium).
BACA JUGA:Daerah Pemekaran di Sumsel, Ada Berapa dan Sebutkan Nama Kabupaten dan Kota!
BACA JUGA:Sebutkan Ada Berapa Daerah Pemekaran di Sumsel?
Dewan Pembina Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG) Hanan Zulkarnain menyambut baik informasi ini.
Hanan mengaku mengapresiasi pernyataan tegas Doli agar keran pekaran daerah segera dibuka.
Sebab, calon daerah baru (CDOB) Gelumbang sudah terlalu lama menunggu untuk disahkan menjadi kabupaten baru di Provinsi Sumsel.
Hanan mengatakan, pemekaran daerah khususnya Kabupaten Gelumbang telah lama dinyatakan siap sebagai daerah baru dari berbagai aspek.
BACA JUGA:Unik dan Menarik Nama 4 Kabupaten Pemekaran di Sumsel Ini
Karena memang pemekaran daerah khususnya Gelumbang semata-mata untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, berkas pemekaran daerah sebagai CDOB baru di Sumsel hingga saat ini masih di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.