MUARA ENIM, KORANENIMEKAPRES.COM – Pemerintah Kabupaten Muara Enim menggelar sosialisasi mengenai pemusnahan arsip dengan retensi di bawah 10 tahun bagi perangkat daerah dan kecamatan pada tahun 2024.
Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan arsip secara efektif dan efisien.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Muara Enim, H. Shofyan Aripanca, menyampaikan bahwa arsip sering dianggap tidak penting, padahal perannya sangat vital dalam mendukung administrasi pemerintahan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 80 peserta dari berbagai perangkat daerah dan kecamatan.
BACA JUGA:DPP&KB Muara Enim Kenalkan Inovasi SINDERELA
BACA JUGA:PTBA Lindungi 500 Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Acara ini diresmikan oleh Pj. Bupati Muara Enim yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Irawan Supmidi, S.Pd., M.M. Dalam sambutannya, Irawan menekankan pentingnya arsip dalam tata kelola pemerintahan.
"Jangan pernah menyepelekan urusan arsip. Saya sendiri dalam 33 tahun pengalaman saya, kearsipan telah menyelamatkan saya dari banyak situasi krusial," tegasnya.
Irawan juga berbagi pengalamannya tentang bagaimana arsip berperan penting dalam mempertahankan akurasi dan keabsahan dokumen, terutama dalam hal terkait keuangan.
Ia mengingatkan pentingnya memperhatikan penempatan arsip, terutama bagi daerah rawan banjir.
BACA JUGA:Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Anak, Pj Bupati Luncurkan Sigermas Buka Sekolah Pengantin Anyar
BACA JUGA:Pekerja Rentan Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi dari Program PTBA
Arsip berharga harus disimpan di tempat aman dan tidak di bagian lemari yang mudah terkena air.
Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan, yang memberikan wawasan tentang teknik dan prosedur pemusnahan arsip sesuai peraturan perundang-undangan.