Imigrasi Muara Enim Deportasi WNA Australia

Senin 04 Nov 2024 - 16:18 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Febi Friansyah

MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM -Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim menjatuhkan sanksi deportasi kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) Australia. 

Imigrasi Muara Enim yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan ini telah memberikan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian  yang melanggar peraturan keimigrasian. 

Kepala Kantor Imigrasi, Antonius Frizky S.C.P., mengungkapkan bahwa proses deportasi dilakukan pada akhir pekan, Sabtu-Minggu, 02-03 November 2024.

WNA berinisial CVD yang berasal dari Australia, dideportasi pada tanggal 03 November 2024 menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA-716 dengan rute dari Bandara Soekarno Hatta menuju Melbourne. 

BACA JUGA:Sosialisasi Pengurusan Paspor bagi CJH Tahun 2025 di Kabupaten Lahat oleh Kantor Imigrasi Muara Enim

BACA JUGA:Imigrasi Luncurkan Aplikasi M-Paspor, Pengajuan Paspor Kini Bisa Online

“CVD dideportasi karena melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Frizky dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Frizky menekankan bahwa deportasi terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal merupakan langkah yang menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dalam menegakkan hukum dan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.

“Pendeportasian semacam ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.

Dalam upayanya meningkatkan pengawasan, Frizky juga menyatakan bahwa frekuensi patroli keimigrasian akan ditambah dari jadwal rutin yang telah berjalan selama ini. 

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Bahas Anggaran Belanja Pegawai 2024

BACA JUGA:Tim PORA Imigrasi Awasi Keberadaan Orang Asing

Selain itu, ia menyoroti pentingnya peningkatan sinergitas antar instansi pemerintah melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). 

TIMPORA berperan dalam koordinasi dan pertukaran data serta informasi terkait keberadaan orang asing. 

Frizky menyebutkan bahwa pengumpulan informasi dan data dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga tingkat provinsi, dengan analisis dan evaluasi yang menyeluruh.

Kategori :