Akibat perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
"Ada satu pelaku yang masih dikejar dan kami imbau sebaiknya menyerahkan diri saja, karena sampai kapanpun akan terus dikejar dan ditangkap karena identitasnya sudah diketahui," tutupnya.
Sementara, tersangka Arfani kepada petugas mengakui semua perbuatan yang sudah dilakukannya.
"Sopir samo kernet truk yang kami todong itu habis bongkar barang di [asar Induk Jakabaring. Saya dengan teman saya Romi. Saya tugasnya yang mengambil barang korban di dalam mobil," aku tersangka Arfani.(*/sumeks.co)
Kategori :