Kampung Narkoba di Karang Mulya Digerebek, Polisi Diteriaki Maling, Amankan 4 Pelaku dan 20 Gram Sabu

Selasa 12 Nov 2024 - 16:51 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Febi Friansyah

20 gram narkotika jenis sabu, 8 ball plastik klip bening, 3 alat hisap sabu (bong), 1 buah keranjang warna pink, 1 buah timbangan digital warna hitam 4 buah plastik berbentuk skop, 2 buah korek api gas warna merah, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah dompet warna hitam-kuning, 1 unit handphone merk iphone xr warna hitam, 1 unit handphone merk oppo als warna putih, dan 1 unit senjata jenis air softgun.

Dan dari tes urine terhadap keempat pelaku yang hasilnya positif mengandung metamfetamin.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Dibekuk di Hotel di Muara Enim

BACA JUGA:PT PAMA Ajak Generasi Muda Hidup Sehat dan Jauhi Narkoba

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum," tegas Kapolres.

Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, bahwa Kampung Pilip 3 Desa Karang Mulya ini terkenal tempat gudangnya peredaran narkoba. 

Selama ini setiap kita melakukan penindakan kita selalu mengajak pelaku ke luar untuk bertranskasi, sebab melakukan under cover di dalam terlalu riskan dan rawan di massa warga karena mereka tidak segan-segan meneriaki maling.

BACA JUGA:Kenakalan Remaja, Judi Online dan Narkoba Menjadi Perhatian Serius

BACA JUGA:BNN Muara Enim Gelar Dialog Interaktif Remaja Anti Narkoba

"Kami diteriaki perampok padahal kami jelas membawa surat tugas penangkapan dan menggunakan atribut kepolisian. Untung dengan dukungan pak Kades dan kesigapan personil akhirnya situasi bisa kondusif," katanya.

AKP Halim mengungkapkan, para pelaku ini merupakan sindikat narkoba lintas kabupaten. 

Dimana, pada Pelaku dalam memperoleh narkoba dari Kabupaten PALI. Setelah Narkoba dibeli, mereka 

mengedarkan narkoba ke semua golongan, ada yang ke tempat hiburan, bahkan menjual ke warga desa-desa. Keuntungan yang diraup termasuk besar sekitar Rp100 juta perminggu.

BACA JUGA:Teman Sebaya Paling Rentan Pengaruhi Narkoba

"Yang DPO sudah kita kantongi dan kasus ini akan terus dikembangkan," tutupnya.(ozi)

Kategori :