Warung Kopi Jadi Tempat Transaksi Sabu Terbongkar

BEKUK : Pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.--

KORANENIMEKSPRES.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil membongkar aksi peredaran sabu di sebuah warung kopi. 

Lokasi Jalan Lintas Servo KM 82, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, menjadi jadi tempat transaksi, narkoba jenis sabu, Minggu 10 Agustus 2025 pukul 19.30 WIB.

Alhasi, pelaku Bibit Suyitno (39), warga Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, ditangkap setelah kedapatan menguasai satu paket sabu seberat bruto 0,30 gram yang dibungkus kertas timah rokok.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Res Narkoba Iptu Achmad Yurico Aguslim SE MSI, Senin 11 Agustus 2025.

BACA JUGA:Edukasi Pelajar Bebas Narkoba dan Pergaulan Bebas

BACA JUGA:Sasar Kejahatan Jalanan dan Narkoba

Setelah mendapat informasi tersebut, kata dia, anggota langsung melakukan penyelidikan.

Tanpa menunggu lama, anggotanya mendapati pelaku sedang duduk di depan warung kopi.

Saat dilakukan penggeledahan, barang haram itu ditemukan bersama sebuah ponsel merk Vivo yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.

Tes urine menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika.

BACA JUGA:Imbau Warga Waspadai Judol, Pinjol dan Narkoba

"Peredaran narkoba ini seperti racun yang diam-diam merusak generasi kita. Jangan ragu melapor jika melihat atau mengetahui indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitar kita," tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa terjadi bahkan di warung kecil yang tampak biasa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan