KORANENIMEKSPRES.COM - Untuk dapat mencoblos dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih.
Syarat ini biasanya merujuk pada ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan peraturan lainnya yang terkait.
Berikut adalah syarat-syarat umumnya:
Syarat Umum:
BACA JUGA:Lakukan Simulasi Pastikan Pilkada Berjalan Lancar
BACA JUGA:Satgas Preventif Perketat Patroli Antisipasi Kejahatan Jelang Pilkada 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI):
Pemilih harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
2. Berusia 17 Tahun atau Lebih:
Pemilih minimal berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, atau sudah/pernah menikah meskipun belum mencapai usia 17 tahun.
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Sukseskan Pilkada Serentak 2024 Damai
3. Terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT):
Pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di wilayah tempatnya tinggal.
Jika tidak terdaftar, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari dinas terkait, dan mencoblos di TPS sesuai domisili.