Tim Hukum Paslon 01 Cawako-Cawawako Prabumulih Sebut LPI Diduga Abal-abal dan Tidak Kredibel

Selasa 19 Nov 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Sherly
Editor : Selva

PRABUMULIH - Tim hukum paslon wali kota dan calon wakil wali kota Prabumulih nomor urut 01 H Arlan dan Franky Nasril sebut LPI diduga lembaga survei abal-abal dan tidak kredibel. 

Dalam rilisnya, Tim Hukum telah 01 H Arlan dan Franky Nasril telah mendatangi KPUD Kota Prabumulih guna menyampaikan surat klarifikasi soal hasil survei yang dikeluarkan LPI. 

"Berdasarkan PKPU No 9 tahun 2022 dan Keputusan KPU No 328 tahun 2024, lembaga survei harus terdaftar di KPU," ujar Usman Firiansyah SH MH. 

Berikut isi surat: 

BACA JUGA:Semua Pihak Berperan Menciptakan Pilkada 2024 Damai

1. Pada Pukul 16:15 – 16:50 wib, hari ini Selasa Tanggal 19 November 2024, kami tim Hukum/Advokasi Paslon Nomor urut 01 H. Arlan dan Franky Nasril mendatangi kantor KPUD kota Prabumulih guna menyampaikan surat Permohonan klarifikasi berkenaan dengan hasil survei yang menyatakan paslon 03 unggul 65% atas paslon 01 dan 02

2. Bahwa ketua KPU Marta Dinata beserta sekretaris Yasrin, dan anggota komisioner KPUD Kota Prabumulih Resa Amilia menerima Tim Hukum / Advokasi paslon Nomor urut 01 di ruang  sekretariat guna menyampaikan Surat Permohonan klarifikasi hasil Survei yang dilakukan oleh LPI

3. Bahwa Ketua KPUD menerangkan Lembaga Survei LPI tidak terdaftar di KPUD Kota prabumulih

4. Bahwa kami Tim Hukum/advokasi Paslon Nomor urut 01 menyampaikan surat yang berisi:

BACA JUGA:Cipta Kondisi Pilkada Aman, Gelar Razia dan Patroli Dialogis

a. Bahwa berdasarkan berita yang beredar di dalam media social facebook diantaranya dugaan facebook an.Hasbi Hasan dan kawan-kawan, media online Prabumulih pos dan telah tayang 

di media tv SCTV yang memberitakan hasil survei dari Lingkar public independent (LPI) priode survei tanggal 8 sampai dengan 13 November 2024 yang memberitakan bahwa hasil survei LPI menyatakan elektabilitas paslon Ngesti amin ungggul 65% dari pasangan calon H. Arlan dan Franky Nasril, S.Kom.,MM dan Paslon H. Adriansyah Fikri, SH dan Syamdakir,  ST. dengan metodologi perhitungan survei tatap muka kepada 400 orang yang menurut hemat kami tidak masuk logika dimana jumlah DPT Kota Prabumulih berdasarkan data KPU Kota Prabumulih 144.157 artinya dihitung secara presentase hanya 0,28% yang di nambil sample oleh Lembaga survei tersebut.

b. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 448 angka (2) c. partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 1 dapat dilakukan dalam bentuk c survei atau jejak pendapat tentang pemilu dan selanjutnya Pasal 449 angka (3) pelaksana kegiatan perhitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum dilakukanya pemungutan suara. Pasal 449 angka (4) pelaksana kegiatan perhitungan cepat wajib memberitahukan sumberdana, metodologi yang digunakan, dan hasil perhitungan cepat yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu. 

Kategori :