Kegiatan imunisasi ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan maksimal dari berbagai penyakit.
BACA JUGA:Kantin MIN 3 Bersertifikasi Halal
BACA JUGA:30 Siswa MIN 3 Muara Enim Ikuti ANBK
Di Indonesia, imunisasi diwajibkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 42 Tahun 2013 dan No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi.
Salah satu imunisasi yang wajib diberikan adalah vaksin difteri dan tetanus, yang menjadi bagian dari imunisasi dasar lengkap bagi anak.
Menurut data dari Kementerian Kesehatan, imunisasi merupakan salah satu cara paling efektif untuk mencegah penyakit infeksi yang berpotensi membahayakan.
Vaksin bekerja dengan merangsang tubuh untuk menghasilkan kekebalan tanpa harus mengalami penyakit itu sendiri.
BACA JUGA:289.969 Pelamar CPNS Kemenag 2024 Gigit Jari
BACA JUGA:Jangan Malu, Pria Juga Perlu Lo Merawat Kulit Wajah!
Program BIAS yang digelar setiap tahun bertujuan untuk memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan akses imunisasi yang merata.
Suasana di MIN 2 Muara Enim pada hari pelaksanaan imunisasi berlangsung tertib.
Para siswa dengan antusias mengikuti arahan petugas kesehatan, didampingi oleh guru-guru yang turut memastikan kelancaran kegiatan.
Sebelum imunisasi dimulai, petugas dari Puskesmas memberikan penyuluhan singkat kepada siswa mengenai manfaat vaksin dan pentingnya menjaga kesehatan.
BACA JUGA:Tips Mengatasi Anak Mogok Sekolah, Jangan Dianggap Sepele karena Ada Efek Negatinya
BACA JUGA:Tim Fapet UGM Raih Juara 1 dan Best Presentation di Agritech Innovations Competition 2024
Dengan adanya kegiatan imunisasi ini, diharapkan MIN 2 Muara Enim dapat berkontribusi dalam menciptakan generasi yang sehat dan bebas dari penyakit menular.