Pj Bupati dan Dewan Tandatangani Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025

Senin 25 Nov 2024 - 18:09 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Al Azhar

KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM --- Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  menandatangani nota kesepakatan tentang perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, Senin 25 November 2024.

Penandatangan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna IX yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto serta turut dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan.

Dalam kesempatan itu Pj Bupati menjelaskan  dari hasil pembahasan KUA dan PPAS yang telah dilakukan oleh Tim Angaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Muara Enim mengalami perubahan pada rencana pendapatan dan rencana belanja untuk Tahun Anggaran 2025. 

Adapun perubahan pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 direncakan sebesar Rp3,4 triliun dengan belanja daerah sebesar Rp3,6 triliun.

BACA JUGA:Matangkan Persiapan Pilkada 2024, Pemkab Muara Enim Gelar Rakor Lintas Sektoral

Sementara defisit anggaran sebesar Rp151 miliar ini akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp0.

Selain penandatanganan pengesahan perubahan KUA dan PPAS, Pj Bupati juga mengikuti agenda penetapan 10 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Muara Enim yang berlangsung dalam Rapat Paripurna X DPRD Kabupaten Muara Enim.

Kategori :