KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Setelah ditetapkan tahun depan diberlakukannya kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
Ternyata tidak membuat para buruh merasa puas. Soalnya, kenaikan rata-rata upah menimun yang telah ditetapkan pemerintah tidak berpengaruh.
Karena kenaikan upah belum seimbang dengan harga kebutuhan pokok khususnya sembako.
Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (F-SBBM) Rahmansyah SH MH, mengatakan kenaikan rata-rata upah menimun 6,5 persen tidak sesuai dengan kondisi perekonomian buruh saat ini, sebab harga kebutuhan pangan terus melonjak.
BACA JUGA:Kisah Tukang Sol Sepatu yang Pendapatannya Kalahkan Karyawan Gaji UMR
"Kalau ditanya apakah sesuai kondisi buruh dengan kenaikan 6,5 persen, saya katakan tidak sesuai. Kecuali pemerintah menurunkan harga sembako, harga pangan. Itu diturunkan dulu, kalau itu diturunkan misal 20 persen, maka angka 6,5 persen itu bisa mengangkat daya beli," kata Rahmansyah SH MH, Selasa 3 Desember 2024.
Rahmansyah menerangkan, jika dibandingkan dengan kondisi saat ini masih kurang karena harga-harga kebutuhan bahan pokok sudah naik.
Seyogyanya kenaikan UMP minimal 12 persen sehingga dapat merangsang daya beli pekerja buruh.
"Bukannya kita tidak bersyukur dan alhamdulilah ada kenaikan. Tetapi kenaikan UMP dinilai masih erlalu rendah karena tidak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok. Jika pemerintah menaikan harga BMM, dipastikan harga kebutuhan pokok ikut naik khususnya pangan, artinya kenaikan 6,5 persen belum seimbang,"jelasnya.
BACA JUGA:Payroll BRI Mudahkan Nasabah, Salah Satunya Gaji Karyawan Langsung Masuk Rekening
Lanjutnya, kenaikan UMP kali ini memang lebih tinggi akan tetapi belum cukup untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Menurutnya, kenaikan upah minimum 6,5 persen tersebut lebih tepat bagi buruh yang bekerja di bawah 1 tahun dan masih lajang.
Ketika ditanya, kalau kenaikannya cuma 6,5 persen, lalu bagaimana ini dapat menutupi kelemahan-kelemahan daya beli ini? Rahmansyah menerangkan,
kedepan pemerintah juga harus dapat menormalkan harga-harga terutama kebutuhan pokok.
BACA JUGA:Resmi Dibuka! Ini Perbedaan Gaji dan Hak PNS vs PPPK 2024