Kemudian, Koranenimekspres menghubungi Kabid Pemberdayaan Sosial, H. Abdul Nazir Azmi, S.Ikom yang didapatkan informasi bahwa memang benar hanya warga Kabupaten Muara Enim yang terdaftar di Polis Asuransi yang dapat mengajukan klim asuransi kematian.
Menurut Nazir, bahwa Dinas Sosial mendapatkan data warga untuk program Polis Asuransi tersebut dari Desa atau Kelurahan.
“Kalo tahun sebelumnya bagi warga yang tidak terdaftar dilayani santunan kematian di bagian kesra. Tapi santunan sudah tidak ada lagi,” terang Nasir, Kamis 5 Desember 2024.
Kasus ini mendapat tanggapan oleh anggota DPRD Muara Enim, Ermanadi, anggota Komisi IV itu mengatakan perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program asuransi kematian.
BACA JUGA:Setelah Kematian Kita Akan Melalui 7 Sekatan, Apakah Isi 7 Sekatan Tersebut?
"Program ini sangat baik, tetapi jika implementasinya tidak berjalan optimal, akan menimbulkan kekecewaan di masyarakat," ujar Ermanadi saat dihubungi Koranenimekspres.com.
Ia menyarankan agar Pemkab Muara Enim meningkatkan transparansi terkait data penerima manfaat dan memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat.
"Pemkab harus rutin memperbarui data, mensosialisasikan mekanisme program, dan membuka jalur aduan yang responsif," tambahnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi Pemkab Muara Enim untuk lebih memperhatikan implementasi program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, khususnya di tengah masa-masa sulit seperti saat kehilangan anggota keluarga.