MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM,- Pemerintah Kecamatan Lembak bersama pemerintah desa menggelar acara lelang Lebak Lebung di aula kantor Camat Lembak, Kabupaten Muara Enim, pada Jumat, 6 Desember 2024.
Acara Lebak Lebung ini menjadi momentum penting dalam menjaga tradisi kearifan lokal sekaligus mendukung ekonomi masyarakat sekitar.
Dalam sambutannya, Camat Lembak, Didi Haryanto, S.Kom., menjelaskan bahwa lelang Lebak Lebung adalah bagian dari tradisi yang memiliki akar sejarah panjang di Kabupaten Muara Enim.
Tradisi ini telah ada sejak masa pemerintahan Pesirah di era Kerajaan Palembang.
BACA JUGA:Pesona Pulau Sumatera: Keindahan Alam dan Kekayaan Budaya yang Memukau
BACA JUGA:Karnaval Budaya dan Mobil Hias Meriahkan HUT Kabupaten Muara Enim Ke-78
Pengelolaan Lebak Lebung diatur secara sistematis dalam Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya, sebuah dokumen hukum peninggalan masa lampau.
“Lelang Lebak Lebung merupakan tradisi penopang ekonomi di Kabupaten Muara Enim yang telah berlangsung sejak masa Kerajaan Palembang. Tradisi ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya, yang menjadi pedoman awal pengelolaan sumber daya perikanan di daerah ini,” ujar Didi.
Didi juga menekankan pentingnya kearifan lokal yang terkandung dalam tradisi ini.
Sistem lelang Lebak Lebung mengajarkan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan, khususnya ekosistem perikanan.
BACA JUGA: Flyover Bantaian: Perpaduan Infrastruktur Modern dan Warisan Budaya Penanggiran
BACA JUGA:Drumband Canka Sriwijaya Meriahkan Karnaval Budaya dan Mobil Hias Muara Enim
Masyarakat yang tinggal di wilayah yang masih menjalankan tradisi ini dilarang mencari ikan dengan cara-cara destruktif seperti penyetruman, peracunan, atau metode lain yang dapat merusak ekosistem serta membunuh bibit ikan.
Sejarah lelang Lebak Lebung di Kabupaten Muara Enim mencerminkan perjalanan panjang tradisi ini dari masa ke masa.
Sejak era Kerajaan Palembang, tradisi ini telah menjadi pondasi ekonomi masyarakat.