Tradisi Lelang Lebak Lebung: Kearifan Lokal dan Ekonomi Berkelanjutan

Sabtu 07 Dec 2024 - 07:31 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Sherly

Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya memberikan pedoman pengelolaan yang adil dan berkelanjutan, bahkan sebelum aturan kolonial Belanda melakukan penyesuaian terhadap sistem lelang ini.

BACA JUGA:Ini Kota Tertua di Indonesia dengan Sejuta Pesona Sejarah dan Budaya. Bisa Tebak Kota Apa?

Keunikan tradisi ini terletak pada tanggung jawab moral yang diemban oleh pemenang lelang. 

Selain mendapatkan hak untuk memanfaatkan Lebak Lebung, mereka juga bertugas menjaga kelestarian lingkungan. 

Hal ini memastikan bahwa sumber daya perikanan tetap berkelanjutan dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

“Meski peraturan telah mengalami perubahan sejak masa kolonial, pemenang lelang tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga alam, tanpa menggunakan metode yang merusak seperti penyetruman atau peracunan,” tambah Didi.

BACA JUGA:Inventarisir Adat Budaya Lokal, Pemkab Muara Enim Gelar Diskusi Kelompok Terfokus

Acara lelang Lebak Lebung ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerintah. 

Selain Camat Lembak dan staf Kecamatan, turut hadir anggota Polsek Lembak, anggota Koramil 404-01/Gelumbang, kepala desa dari wilayah Kecamatan Lembak, serta masyarakat setempat yang berperan sebagai peserta lelang. 

Kehadiran berbagai pihak menunjukkan semangat kolaborasi dalam melestarikan tradisi ini.

Acara berlangsung tertib, aman, dan kondusif. 

BACA JUGA:Muara Enim Perkuat Sektor Budaya dan Wisata

Peserta lelang Lebak Lebung tampak antusias mengikuti proses lelang, yang sekaligus menjadi sarana silaturahmi antarwarga. 

Tradisi ini tidak hanya menjadi ajang pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga simbol solidaritas dan kebersamaan masyarakat.

Lelang Lebak Lebung bukan sekadar tradisi, tetapi juga pilar ekonomi bagi masyarakat setempat. 

Pendapatan yang dihasilkan dari proses lelang ini dapat digunakan untuk pembangunan desa dan mendukung kebutuhan masyarakat. 

Kategori :