Pengedar Narkoba di Gunung Megang Dibekuk, Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti?

Senin 16 Dec 2024 - 17:34 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Al Azhar

KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Team Trabazz Polsek Gunung Megang, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yakni Reno Saputra (32) warga Desa Bulang Belimbing, Kecamatan Belilmbing, Kabupaten Muara Enim.

Reno Saputra ditangkap di Desa Bulang Belimbing, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Kamis 12 Desember 2024.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 

Setelah menerima laporan, Team Trabazz yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi SE, segera melakukan penyelidikan mendalam.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Desa Tapus Dibekuk

Dalam penggeledahan di rumah tersangka berinisial Reno Saputra (32) warga Desa Bulang Belimbing, berhasil menemukan tiga paket kecil yang diduga sabu-sabu yakni tiga paket kecil diduga sabu-sabu. 

Barang bukti lain uang tunai berbagai pecahan yakni satu lembar uang pecahan Rp100.000, dua lembar uang pecahan Rp50.000, tujuh lembar uang pecahan Rp20.000, dua lembar uang pecahan Rp5.000 dan satu lembar uang pecahan Rp2.000.

Saat ini, lanjut AKP RTM Situmorang, Tersangka RS beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Muara Enim.

Tersangka RS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkoba.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Bersenpi di Keluharan Muara Enim Dibekuk

"Polres Muara Enim berharap penangkapan ini menjadi langkah preventif dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba, sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tegasnya.

Kategori :