Putusan Bersifat Mengikat dan Berkekuatan Hukum Tetap
KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM – Kasasi Kades Tanjung Agung ditolak Mahkamah Agung.
Perseteruan masalah lahan antara Masyarakat Desa Tanjung Agung, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim yang diwakili oleh Ude Inda Yadi SH selaku Kepala Desa Tanjung Agung dengan PT Bumi Sawindo Permai (PT BSP) sepertinya telah berakhir.
Hal tersebut lantaran upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Kades Tanjung Agung kembali dikandaskan oleh Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung perkara No. 3405 K/Pdt/2024 yang diucapkan di muka persidangan Mahkamah Agung oleh Syamsul Ma’arif sebagai Ketua Majelis serta Lucas Prakoso dan Agus Subroto masing-masing sebagai Hakim Anggota pada tanggal 30 September 2024 yang amar putusan menolak permohonan dari Pemohon Kasasi.
"Iya, Kasasi yang diajukan Kades Tanjung Agung ditolak Mahkamah Agung. Artinya, putusan telah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan, kecuali dengan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK) dengan syarat harus ada bukti baru (novum). Putusan kasasi merupakan putusan akhir, mengikat dan berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak putusan tersebut dibacakan," ujar Dr Firmansyah SH MH didampingi Ardianto SH dan Cakra Jagat Satria SH di Kantor Hukum Firmansyah & Partners di Jl Sultan Mahmud Badarudin II Muara Enim, Jumat 20 Desember 2024.
BACA JUGA:Ingatkan Kades Kelola Keuangan Desa Sesuai Aturan dan Hindari Ancaman Hukum
"Pertimbangan Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Kades Tanjung Agung karena sesuai fakta persidangan, tanah objek sengketa seluas kurang lebih 600 hektar adalah bagian dari lahan milik PT Bumi Sawindo Permai berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1/1994 atas nama PT Bumi Sawindo Permai,"jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, Mahkamah Agung juga berpendapat faktanya tidak ditemukan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim tentang penetapan/pengakuan adanya Tanah Ulayat khususnya di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada lampiran huruf (J) angka (6) dengan jelas menyebutkan Penetapan Tanah Ulayat yang lokasinya dalam daerah Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat pada Pasal 6 menyatakan Keberadaan tanah ulayat ditentukan melalui Peraturan Daerah (PERDA) sebagai pengakuan hak ulayat di daerah masing-masing.
BACA JUGA:246 Kades Berikrar Pakta Integritas Anti Korupsi
"Dalam kenyataannya hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Muara Enim, tidak pernah mengeluarkan Peraturan Daerah mengenai keberadaan tanah ulayat khususnya di Desa Tanjung Agung sebagaimana dalil gugatan Kades Tanjung Agung” imbuhnya.
Dengan demikian, kata Dr Firmansyah SH MH putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim yang menyatakan PT Bumi Sawindo Permai yang menguasai objek sengketa adalah sah dan bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum telah tepat.
Dengan ditolaknya kasasi ini pihaknya berharap tidak ada lagi tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada PT Bumi Sawindo Permai telah meguasai lahan warga secara tanpa hak dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Sebab sebelum beroperasi PT Bumi Sawindo Permai telah melakukan pembebasan lahan kepada Masyarakat dan memiliki Sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Negara.