BACA JUGA:Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Jabat 16 Tahun
Dikatakan, pada laman website Mahkamah Agung perkara antara Kades Tanjung Agung dengan PT Bumi Sawindo Permai, telah diputus pleh Majelis Hakim Mahkamah Agung sejak tanggal 30 September 2024.
Namun, pihaknya baru menerima pemberitahuan relaas secara resmi dari Pengadilan Negeri Muara Enim pada tanggal 16 Desember 2024.
"Secara hukum putusan tersebut telah berlaku sejak 30 September 2024, bukan tanggal pemberitahuan relaas," tukasnya.
BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Tanjung Agung mengajukan Upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Palembang terhadap terhadap putusan Pengadilan Negeri Muara Enim perkara Nomor 9/Pdt.G/2023/PN.Mre, yang amar putusannya menolak gugatan Kades Tanjung Agung terhadap klaim tanah ulayat atau tanah peramuan desa milik Desa Tanjung Agung seluas 600 hektar.
"Karena banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi Palembang dan amar putusannya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim, Kepala Desa Tanjung Agung kembali ajukan upaya hukum kasasi, Alhamdulilah amar putusan Mahkamah Agung Menolak Kasasi dari Pemohon Kasasi Kades Tanjung Agung," tuturnya.
Menurutnya, telah tepat dan beralasan hukum jika Mahkamah Agung menolak Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Kades Tanjung Agung, mengingat perkara tersebut telah diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Palembang dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim.
BACA JUGA:Ingatkan Kades Baru Dilantik Jalankan Tugas Sesuai Aturan
Apalagi, berdasarkan fakta-fakta persidangan baik dari alat bukti-bukti surat maupun keterangan saksi tidak ada yang menyatakan keberadaan tanah ulayat di Desa Tanjung Agung.
Begitu juga pada saat Hakim pengadilan Negeri Muara Enim melakukan sidang Pemeriksaan Setempat, Kepala Desa Tanjung Agung tidak bisa menunjukkan lokasi tanah seluas 600 hektar yang diklaim tersebut.
"Pada saat Pemeriksaan Setempat, tanah yang ditunjukkan adalah perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Bumi Sawindo Permai," tukasnya.