Haram atau Tidak Memumifikasi hewan?

Selasa 24 Dec 2024 - 09:29 WIB
Reporter : Sherli
Editor : Leo

KORANENIMEKSPRES.COM - Dalam Islam, memanfaatkan hewan untuk keperluan tertentu, termasuk mumifikasi, memerlukan pertimbangan hukum yang didasarkan pada syariat. 

Berikut beberapa poin penting terkait hal ini:

1. Memanfaatkan Hewan yang Sudah Mati

Jika hewan yang dimumikan (seperti kupu-kupu) ditemukan sudah mati secara alami, maka hukumnya pada umumnya boleh, karena tidak ada unsur penyiksaan atau pembunuhan untuk tujuan tersebut. 

BACA JUGA:Ini Dia 7 Alasan Umat Hindu Menganggap Sapi Sebagai Hewan Suci !

BACA JUGA:Program PT MME Berbagi Serahkan Bantuan 20 Hewan Kurban

Namun, tetap perlu memastikan bahwa tidak ada larangan khusus dalam konteks tertentu.

2. Membunuh Hewan untuk Kepentingan Dekorasi atau Koleksi

Dalam Islam, membunuh makhluk hidup tanpa alasan yang dibenarkan syariat, seperti untuk makanan, ilmu pengetahuan, atau kebutuhan darurat lainnya, tidak diperbolehkan. 

Hadis Rasulullah SAW menyatakan:

BACA JUGA:Idul Adha 1445 H, PAMA SSBA Salurkan 201 Hewan Kurban di Lingkungan Perusahaan

BACA JUGA:Lapas Muara Enim Sembelih 7 Hewan Kurban, Warga Binaan Ikut Meriahkan Idul Adha

"Barang siapa yang membunuh burung kecil atau yang lebih besar dari itu tanpa hak, maka Allah akan meminta pertanggungjawabannya di hari kiamat."

(HR. An-Nasa’i)

Membunuh kupu-kupu atau hewan lain hanya untuk dijadikan koleksi atau dekorasi masuk dalam kategori membunuh tanpa alasan yang dibenarkan, sehingga hukumnya haram.

Kategori :