Masih kata Kasi Penkum, sebagaimana dakwaan yang bersangkutan disangkakan telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melanggar pertama Pasal 368 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP.
Sementara, dari informasi yang dihimpun melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, diketahui bahwa bermula korban Andi Pratama yang sedang berada di Mako Polsek Karang Dapo bertemu dengan saksi Aiptu Teguh.
Saat itu saksi Aiptu Teguh menyampaikan perihal mutasi korban Andi Pratama yang informasinya terkendala dan juga ada pengaduan masyarakat (dumas) atas korban Andi Pratama.
Saksi Aiptu Teguh mengatakan informasi tersebut diperoleh dari terdakwa Ivan Herwanto yang menjanjikan biasa mengurus mutasi.
Setelah mendengar hal tersebut, korban Andi Pratama meminta saksi Aiptu Teguh untuk menelpon terdakwa Ivan Herwanto guna membantu mutasi korban Andi Pratama ke Polda Sumsel.
Kemudian korban Andi Pratama langsung berhubungan dengan terdakwa untuk memindahkan Andi ke Polsek Air Sugihan dengan syarat memberikan uang Rp 150 juta.
Namun, nyatanya hal tersebut nekat terdakwa lakukan untuk diduga hanya untuk mengambil keuntungan dari korban Andi Pratama untuk diri terdakwa sendiri. (*)