PALEMBANG, - Heboh diberitakan seorang oknum polisi tipu polisi hingga mengakibatkan uang korban Andi Pratama senilai ratusan juta rupiah melayang, karena terbujuk rayuan maut terdakwa atas nama Ivan Herwanto.
Hingga kini kasus polisi tipu polisi tersebut, telah berjalan hingga ke tahap pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, diwawancarai Kamis 7 Desember 2023 membeberkan kerangka perkara polisi tipu polisi yang cukup menyorot perhatian publik tersebut.
Vanny membeberkan, sebagaimana dakwaan penuntut umum bahwa terdakwa Ivan Herwanto adalah oknum polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Pedamaran Kabupaten OKI.
Semula, lanjut Vanny terdakwa Ivan Herwanto menjanjikan korban Andi Pratama yang diketahui sebagai perwira polisi bisa mengurus menjadi Kapolsek di wilayah Air Sugihan.
BACA JUGA:24 Anggota Jamaah Islamiah Ikrar Setia kepada NKRI
"Namun, dengan syarat si korban ini memberikan uang dengan total Rp150 juta kepada terdakwa," ungkap Vanny.
Dikatakan Vanny, dalam persidangan terungkap bahwa korban Andi Pratama pun tergiur dengan tawaran terdakwa Ivan Herwanto sehingga memberikan sejumlah uang yang dimaksud secara bertahap.
"Pemberian uang yang dilakukan korban kepada terdakwa tersebut secara bertahap sebanyak tiga kali hingga jumlahnya Rp150 juta," tambahnya.
Vanny mengatakan, terdakwa pun berjanji jika proses mengurus mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut.
Namun, lanjut Vanny dalam perjalanannya setelah lebih kurang 3 bulan justru tidak ada kabar berita mengenai mutasi korban sebagai Kapolsek Air Sugihan.
"Dari faktanya bahwa uang Rp150 juta dari korban tersebut telah habis dipakai oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari," ujar Vanny.
BACA JUGA:Diduga Korban Begal Tukang Ojek Tekapar Tidak Berdaya,
Lebih lanjut dikatakan Vanny, bahwa saat ini penuntut umum bidang Pidana Umum Kejati Sumsel dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi termasuk korban dan istri korban.
Pada agenda selanjutnya, Vanny mengungkapkan sebagaimana jadwal persidangan kembali akan digelar pada Selasa 12 Desember 2023 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dipersidangan.