KORANENIMEKSPRES.COM - Zaman sekarang buah tanpa biji sangat banyak dijual di pasaran.
Tapi apakah anda tau jika ada ulama yang mengatakan buah tanpa biji haram hukumnya.
Mengapa demikian?
Konsep "haram" terkait buah tanpa biji berakar dari beberapa perspektif:
BACA JUGA:Sertifikasi Halal: Tantangan yang Berbuah Peluang Bagi UMKM Indonesia
BACA JUGA:Tiga Porsi Buah Sehari: Cara Sederhana Menjaga Kesehatan Mental Anda
Agama
1. Dalam Islam, beberapa ulama menganggap buah tanpa biji sebagai haram karena dianggap tidak sesuai dengan sunnatullah (hukum alam).
Biji merupakan bagian penting dari proses reproduksi tanaman.
2. Dalam beberapa tradisi agama, buah tanpa biji dianggap tidak "suci" atau tidak sesuai dengan kehendak Tuhan.
BACA JUGA:Inilah 6 Manfaat Kandungan Buah Naga Baik Untuk Tubuh
BACA JUGA:Pastikan Anda Mengonsumsinya, Salad Buah Miliki Banyak Manfaat Bagi Tubuh
Sains dan Pertanian
1. Biji berperan penting dalam proses regenerasi dan keberlanjutan tanaman.
2. Buah tanpa biji seringkali hasil dari proses pemuliaan tanaman yang intensif, yang dapat mengurangi keragaman genetik.